Jumat, 18 Mei 2012
Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) M-I Cirahayu Kec.Subang Diduga Diselewengkan
Kuningan MK
K epedulian pihak pemerintah terhadap pendidikan khusunya tentang siswa yang kurang mampu patut di acungkan jempol, namun sayang terkadang bantuan tersebut pula yang mengajarkan oknum pelaku untuk belajar korupsi kecil-kecilan atau belajar mengambil yang bukan haknya. Simak saja fenomena ini,Dana bantuan Siswa Miskin (BSM) yang seharusnya diterima utuh oleh siswa M-I Cirahayu Kec.Subang Kab.Kuningan ini hanya diterima Rp.50.000/siswa.bahkan banyak wali murid yang merasa belum pernah merasakan adanya bantuan BSM tersebut..
Menurut pengakuan Wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan,selama ini dirinya belum pernah menerima bantuan apapun dari sekolah,bahkan pihak sekolah seakan menutupi sagala bantuan yang ada dan tidak diberitahukan bantuan apa saja yang harus siswa terima selain dana Bos yang itupun hanya Kepala sekolah yang tahu.Yang lebih parah lagi katanya,selama ini dana BSM yang seharusnya diterima oleh siswa sebesar Rp.360.000/siswa.hanya diberikan Rp.50.000 saja.
Ruhiyat Kepala Sekolah M-I Cirahayu Kec.Subang membenarkan adanya pembagian Dana BSM sebesar Rp.50.000/siswa,Ia beralasan karena ketika mengetahui adanya pencairan dana BSM para wali murid semua mengaku miskin.namun sangat ironis sekali,ketika Wartawan MK meminta klarivikasi lebih jauh lagi,pihak sekolah menolak dengan alasan harus memiliki surat izin kepada Kemendag Kab.Kuningan.
Sekjen Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK ) Toto Sulaeman merasa janggal atas pengakuan kepala sekolah M-I Cirahayu tersebut,menurut toto,dalam juklak dan juknis BSM 2012 sangat jelas bahwa siswa harus menerima utuh dana tersebut tanpa ada pemotongan dengan alasan ataupun dalih apapun ,”ini jelas telah melanggar ,dan diduga adanya penyelewengan oleh pihak sekolah”ungkap toto.
Mengenai surat izin kemenag ,toto berpendapat,sebagai pencari berita,wartawan berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya tanpa adanya pembatasan dari instansi manapun,”asalkan wartawan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik”pungkasnya.(Muis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar