Rabu, 18 Juli 2012
Ada Markus Di Pengadilan Agama Garut
Garut MK
Akibat adanya persekongkolan oknum Pengadilan Agama Garut Berinisial GG dengan aparat Desa.Padasuka Berinisial UJ membuat Nia warga Kp.Nagrog Desa.Padasuka Kec.Cibatu ini terampas Hak Azasinya sebagai warga Negara karena merasa terdolimi oleh Dua Oknum tersebut dengan adanya Surat Putusan dan Akta Cerai Yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Garut secara tiba - tiba..
Menurut penuturan Nia,dirinya merasa heran dengan adanya kabar dari mantan suaminya bahwa Surat Putusan dan Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Garut harus segera diambil di Pengadilan Agama,padahal Ia belum pernah sekalipun menerima panggilan sidang dari pengadilan apalagi menghadirinya,”saya belum pernah sekalipun kedatangan tamu dan menerima panggilan sidang dari pengadilan,kho bisa ada Akta Cerai”ujarnya.namun untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut dirinya mendatangi Pengadilan Agama ,ternyata benar Surat Putusan beserta Akta Cerai dengan No.129/AC/2012/PA/MSy.grt telah dikeluarkan oleh PA namun banyak sekali kejanggalannya,mulai dari surat pemanggilan sidang,Surat Putusan sampai Akta Cerai.Nia semakin heran dengan adanya Copy Surat panggilan melalui Jurusita GG yang seluruhnya diterima oleh aparat Ds.Padasuka yang bernama Otang,namun Otang menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut selanjutnya diserahkan kepada UJ Kaur Kesra,Otang beralasan karena UJ yang biasa menangani kasus perceraian maupun pernikahan .
Nia berpendapat bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa.Padasuka UJ beserta Oknum Pengadilan Agama GG dengan modus menggelapkan surat panggilan sidang secara sengaja.”saya akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib”kata Nia.
Ketika Hal ini MK pertanyakan kepada Pengadilan Agama Garut,A.Sanusi Kabag Humas Pengadilan Agama Garut berkilah bahwa pihaknya mengeluarkan Putusan dan Akta Cerai telah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,namun pihaknya tidak memungkiri ataupun membantah bahwa dalam kasus yang menimpa Ibu Nia banyak ditemukan kejanggalan.”ini akan kami evaluasi kembali dengan Kepala PA “katanya.Ia menambahkan,apabila salah satu pihak merasa dirugikan,sanusi menyarankan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sanusi berjanji ,akan mengkaji ulang kasus tersebut , apabila dalam kejanggalan tersebut menyangkut kinerja petugas pengadilan,dirinya akan memproses dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Toto Sulaeman Sekjen LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) berpendapat,ini menandakan masih adanya Makelar Kasus (Markus) di pengadilan Agama Garut dan merupakan gambaran buruk bagi peradilan yang ada di Negara ini,bahwa masih ada oknum pagawai pengadilan yang bekerja tidak menggunakan hati nurani sehingga mengesampingkan Hak Azasi seseorang demi kepuasan pribadinya,apabila ini terbukti lanjut Toto,Dirinya menyarankan agar Pihak Pengadilan Agama Tidak segan – segan memberikan sanksi berat supaya tidak ada lagi korban - korban berikutnya.(Den’s)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar